GROBOGAN, ( JATENG), Media Mitra Hukum Bhayangkara, Sabtu ( 21 – 6 – 2O25)
Wow!! Kepala Desa ( Kades) Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Grobogan. MA saat ini resmi ditahan guna proses hukum lebih lanjut.
“Hari ini, kami menetapkan Kades Cangkring sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019 sampai 2024. Ditahan 20 hari ke depan, sejak tanggal 20 Juni 2025 sampai dengan 09 Juli 2025 di Lapas Kelas IIB Purwodadi,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, Jumat(20/6/2025).
Dijelaskannya, dalam proses penyidikan hingga penetapan tersangka, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dari pihak instansi terkait maupun masyarakat. Selain itu, jaksa juga telah memiliki alat bukti yang kuat yakni berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Grobogan.
Kedepannya, tidak tertutup kemungkinan masih akan ada saksi-saksi ataupun ahli yang akan dipemeriksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Grobogan.
“13 Januari 2025, penyidik Kejari Grobogan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi MA yang berprofesi sebagai Kepala Desa Cangkring. Atas hasil pemeriksaan tersebut, kita tingkatkan status MA dari saksi menjadi tersangka dengan menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:1634/M.3.41/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025,” katanya.






