Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com
Sosialisasi Peraturan Daerah ( Perda) Nomor 1 Tahun 2021, Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011, Tentang Pengelolaan Sampah, di Pendopo Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, pada Sabtu (18/11/2023).
Dihadiri langsung Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Blora Mukhlisin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Blora diwakili Bayu Himawan, Kalur Kelurahan Kauman Wahyu Purwanto, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Rt, Rw dan tokoh masyarakat Kelurahan Kauman, serta tamu undangan lainnya.
Menurut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Blora Mukhlisin mengungkapkan perlu memancing kreativitas inovatif untuk masyarakat, sampah bukan hanya dikendalikan saja, tetapi dikelola agar bisa menjadi nilai ekonomis untuk kedepannya.
Kalau secara teknis, memang Dinas Lingkungan Hidup yang lebih tau, tetapi memang kita bisa lihat di Yogyakarta dan sekitarnya, walaupun pengelolaan sampah di Kabupaten Blora belum bisa seperti itu, semoga saja bisa menjadi lebih baik lagi. ucapnya.
Terpisah, sedangkan menurut Bayu Himawan Kabid Dinas Lingkungan Hidup Blora menuturkan bahwa kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 1, Tahun 2021, Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011, memang kita dikonsentrasikan di area Kelurahan dan Perkotaan.
Mengurangi dan menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat, agar melakukan pemilihan sampah dari rumah, sehingga sampah yang masuk di Tempat Pembuangan Akhir ( TPA) bisa terkurangi.