Berita  

Jonatal Simanjuntak Terus Mencari Keadilan Untuk Ahli Waris

Jonatal Simanjuntak Terus Mencari Keadilan Untuk Ahli Waris

mediamitrahukumbhayangkara.com

Kabupaten Bekasi – Perjuangan para Ahli Waris Tompel Bin Saimin bersama kuasa hukumnya dari Kantor SIMANJUNTAK,S.H., & REKAN untuk mencari keadilan terus dilakukan.

Jonatal Simanjuntak, S.H., Kuasa Hukum Ahli Waris Tompel Bin Saimin, mengaku kecewa karena laporan yang dilayangkan di tahun 2022 lalu sampai sekarang belum ada kejelasan dari Polres Metro Bekasi.

Pada 2022 lalu, ada beberapa laporan oleh ahli Waris Tompel Bin Saimin ke Polres Metro Bekasi, yakni :

Pertama, LP/305/03-CK/I/K/2022/Resto bks, tanggal 25 Januari 2022, dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap salah satu ahli Waris Tompel Bin Saimin.

Kemudian, yang kedua, Laporan ini awalnya di Polda Metro Jaya, tetapi laporan itu kemudian di limpahkan Ke polres Metro Bekasi dengan Nomor LP/B/846/II/2022/POLDA METRO JAYA. Saat itu Ahli Waris Tompel Bin Saimin melaporkan dugaan pemalsuan dokumen salinan girik C.15 persil 684 dan memberikan keterangan palsu yang mengakibatkan tanah Ahli Waris Tompel Bin Saimin di serobot.

Baca Juga  Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Sragen Bekuk Tersangka Pembobol Alfamart Di Sambirejo

Selanjutnya ketiga, rumah dan bangunan yang ahli Waris Bin Saimin yang berdiri di atas lahan tersebut telah di hancurkan dan di rusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan sebagian ahli waris telah dipukuli. Permasalah itu telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi nomor LP/2278/SPKT/K/IX/2022/Polres Metro Bekasi, tanggal 18 September 2022.

Penulis: Catur Sujatmiko Editor: Novia