Lasem – Petugas Satpol PP Kabupaten Rembang menggiatkan razia minuman keras, menjelang tahun baru 2023. Upaya itu untuk menjaga kondusivitas masyarakat, utamanya pada malam pergantian tahun.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono menjelaskan razia terbaru pada Selasa sore (27/12), pihaknya mendatangi sebuah toko di Desa Gedongmulyo Kecamatan Lasem.
Hasilnya cukup mengejutkan, karena petugas berhasil mengamankan 375 botol Miras berbagai merek, dengan kadar alkohol di atas 5 %.
“Penjual juga tidak mengantongi izin. Dulu sempat pernah punya, tapi izinnya sudah mati. Apalagi kadar alkohol di atas 5 %, dilarang dalam aturan Perda. Razia ini sudah kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, “ ujarnya.
Barang bukti Miras kemudian diamankan ke kantor Satpol PP. Nantinya pada tahun 2023 akan dimusnahkan.
“Awalnya kita mau musnahkan di tahun 2022, bersamaan dengan Hari Jadi Rembang. Tapi karena jumlahnya masih terbatas, sehingga nanti kita akan lapor pak Bupati. Kemungkinan tahun 2023 akan dimusnahkan, perkembangan lebih lanjut, kami sampaikan lagi, “ tandasnya.
Sedangkan penjual Miras sudah dipanggil ke kantor Satpol PP, untuk mendapatkan pembinaan.
Sulistiyono mengimbau kepada para pelaku usaha maupun pengelola hotel, untuk menginformasikan kepada instansi terkait, apabila menggelar kegiatan pada malam tahun baru nanti.
Selain tertib izin, tentunya Satpol PP juga bisa ikut memantau kegiatan tersebut.