Surabaya ,MHB- Kasus Sengketa Tanah di Kawasan JIIPE ( Java Integrated and Ports Estate ) Gresik masih menjadi polemik yang belum selesai. Bahkan kasus terbitnya dokumen ganda perihal kepemilikan tanah di kawasan ekonomi khusus (KEK) JIIPE Manyar menarik perhatian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
Hadi berjanji akan menuntaskan kasus yang saat ini tengah hangat di Gresik saat berbicara dihadapan Komisi II DPR RI. Hadi yang terus berkomitmen memberantas Mafia Tanah sampai ke akarnya menegaskan akan menyelesaikan permasalahan ini sampai tuntas.
Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur (DPW GNPK Jatim) yang ikut menyoroti kasus ini memberikan apresiasi atas pernyataan Menteri ATR/BPN tersebut dan yakin bahwa permasalahan ini akan bisa diselesaikan dengan baik dan adil namun tetap harus menurut peraturan perundangan yang berlaku.
“Semua elemen hukum yang ada harus digunakan, peraturan-peraturan, prosedur, harus dijalankan dengan baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. BPN Gresik wajib menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan kaidah hukum, jangan ada intervensi. Begitupun dengan pihak Pemohon, harus mematuhi aturan dan hukum yang berlaku, jangan melakukan intervensi dengan cara apapun. Agar permasalahan ini saat selesai ya benar-benar selesai, tidak menyisakan persoalan” tutur Ketua DPW GNPM Jatim, Rizky Putra Yudhapradana SH (RPY) saat ditemui di Kantornya ,Selasa (3/1/23).