Berita  

Jateng Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2024, Sekda : Kabupaten/ Kota Harus Alokasikan Juga

JATENG SALATIGA– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024. Dana cadangan itu disiapkan untuk meringankan alokasi APBD untuk keperluan pilkada serentak, apabila dibebankan pada satu tahun anggaran.

“Kita untuk Pemprov Jateng memang mau nggak mau kita memang harus ada dana cadangan, karena jumlahnya cukup besar. Sehingga untuk pemprov, Perda (dana) cadangan pilkada juga sudah ada, dan kita juga sudah merealisasikan sampai tahun 2023 besok, ini kita ada dana cadangan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, dalam Rapat Koordinasi Penguatan Politik dan Demokrasi Daerah Provinsi Jawa Tengah di Hotel Laras Asri, Selasa (27/12/2022).

Dana cadangan tersebut, rencananya dihibahkan kepada Lembaga Penyelenggara Pemilu. Antara lain KPU, Bawaslu, Polda Jateng, dan Kodam IV/ Diponegoro.

Baca Juga  Memalukan! Hadapi Masyarakat Sendiri Kades Depok Minta Bantuan Apdesi Dalam Pertemuan, Warga: Maklum Pengetahuannya Minim

Mengingat kebutuhan dana untuk penyelenggaraan pilkada langsung sangat besar, sekda berpesan kepada kabupaten/ kota yang belum menyediakan dana cadangan, untuk segera mencadangkan.

“Pilkada itu memang gawenya daerah, karena pemilihan kepala daerah, sehingga kita punya kewajiban untuk mengalokasikan anggarannya.

 KPU, Bawaslu, itu kita kontrak, kita sambati untuk menyelenggarakan pilkada, kalau konsepnya sebetulnya begitu,” tuturnya.

Sekda berpesan, mengingat pilkada merupakan hajat besar yang melibatkan banyak unsur, maka diperlukan komitmen bersama agar tercipta sinergitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *