Berita  

Jangan Salah Persepsi Dengan Adanya Surat Pengunduran PJ Bupati Dani Ramdan Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik Gunawan

Jangan Salah Persepsi Dengan Adanya Surat Pengunduran PJ Bupati Dani Ramdan Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik Gunawan

Bekasi – Mitra Hukum Bhayangkara

Munculnya surat pengunduran diri tersebut memperkuat sinyal selama ini kalau Dani Ramdan bakal berkontestasi dalam Pilkada Kabupaten Bekasi 2024.

Sekedar informasi, penjabat kepala daerah diperbolehkan untuk ikut serta dalam Pilkada 2024. Namun, mereka harus mengundurkan diri paling lama 17 Juni 2024.

Pemerhati kebijakan publik Kabupaten Bekasi, Gunawan menilai surat pengunduran diri Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi banyak disalahartikan.

Banyak kalangan punya penafsiran berbeda dan menimbulkan misleading information dalam menyikapi surat pengunduran Dani Ramdan itu.

“Surat pengunduran diri Dani Ramdan ke Kemendagri sudah sesuai Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024. Edaran itu berisi ketentuan penjabat kepala daerah mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran di KPU,” tutur Gunawan saat dikonfirmasi, Sabtu (20/07).

Baca Juga  Peringati Hari Pahlawan Dandim 0610/Sumedang Resmikan Monumen Perjuangan 1948 Serta Gelar Bhakti Sosial

Menurut Gunawan, Kemendagri pastinya akan memproses pengunduran diri dengan mencari penjabat kepala daerah pengganti. Di sisi lain, penjabat kepala daerah tetap bekerja di daerah masing-masing hingga pengunduran diri disetujui.

“Karena dengan adanya surat pengunduran diri tidak serta merta penjabat bupati berhenti dari tugas-tugasnya sebagai orang nomor satu di Kabupaten Bekasi, tetapi butuh waktu Kemendagri menyiapkan pengganti. Harus surati DPRD, surati gubernur untuk bisa mendapatkan masukan, surati kementerian lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, ada masalah hukum atau tidak,” papar Gunawan.

Penulis: Redaksi Editor: Admin