Berita  

Jalur Lingkar Utara Sragen Telah Dibuka Kembali, Kapolres, Kendaraan Berat Wajib Lewat Ring Road

Jalur Lingkar Utara Sragen Telah Dibuka Kembali, Kapolres, Kendaraan Berat Wajib Lewat Ring Road

POLRES SRAGEN –mediamitrahukumbhayangkara.com Setelah sekian lama tidak fungsional lantaran dalam masa perbaikan, akhirnya jalur lingkar utara atau ring road utara Sragen kembali dibuka dan difungsikan kembali sebagai salah satu jalur mudik lebaran 1444 Hijriah.

Pembukaan jalur ring road utara disaksikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), bersama-sama Satuan Lalu Lintas Polres Sragen dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kanit Dikyasa Ipda Iwan Subekti menyatakan bahwa dengan dibukanya kembali jalur lingkar utara, maka kendaraan berat seperti truk tronton, truk tangki, bus, dan kendaraan roda empat lainnya bisa langsung melewati jalur tersebut.

Baca Juga  Ketua Umum DPP GANISA Serahkan SK DPC Ganisa Cikarang Barat,Siap Bersinergi, Berantas Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang dan Peredaran Narkoba Serta Minuman Keras

“ Dengan dibukanya jalur ring road utara setelah selesai dalam masa perbaikan atau pelebaran jalan, maka kendaraan berat seperti truk tronton, truk tangki, bus, wajib melewati jalur ring road utara, dan dilarang melewati jalur dalam kota. Kecuali kendaraan roda empat pribadi tidak wajib melintasi ring road utara dan bisa masuk melintasi jalur dalam kota Sragen, “ terangnya.

Pembukaan dilakukan oleh beberapa petugas dengan cara memindahkan rambu-rambu larangan melintas yang sebelumnya terpasang menutupi jalur lingkar utara, dan mengarahkan kendaraan berat masuk melintasi jalur ring utara pada Jumat (15/4/2023) pukul 16.30 WIB.

Penulis: Tanti Editor: Novia