Bekasi-Mitra Hukum Bhayangkara
H.M. Zaenal Abidin ,SE Ketua Umum (Ketum) Aliansi Ormas Bekasi ( AOB) Meminta kepada Kementrian Dalam Negri ( Kemendagri) agar Tidak Memperpanjang Jabatan Penjabat (PJ) Bupati Bekasi DANI RAMDAN. Pasalnya, PJ Bupati Bekasi DANI RAMDAN di nilai telah gagal memimpin Kabupaten Bekasi, selama dirinya menjadi Penjabat (PJ) Bupati Bekasi selama satu tahun terakhir, tidak ada Perubahan signifikan yang dapat di rasakan Masyarakat Kabupaten Bekasi. justru kehadiran DANI RAMDAN sebagai Penjabat (PJ) Bupati Bekasi, Masyarakat dan sejumlah Organisasi Masyarakat
terkotak kotak, terjadi pro dan kontra, bahkan beberapa kali terjadi Unjuk rasa (Unras) akibat dari Tindakan DANI RAMDAN yang dinilai aneh aneh dan tak Lazim di lakukan. Ungkap H.M.Zaenal Abidin,SE kepada awak media.
Masihkah Kemendagri Menugaskan Penjabat Yang Bermasalah Dan Sedang Tidak Baik Baik Saja
Sebentar Lagi Masa Tugas Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2023, Kemendagri sudah meminta usulan dari DPRD Kabupaten Bekasi dan Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk mengajukan tiga nama yang akan menduduki Jabatan Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi.
Aliansi Ormas Bekasi yang selalu mengikuti perkembangan semenjak melaporkan penjabat Bupati Kabupaten Bekasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi dengan dugaan Gratifikasi jabatan, akan terus mengawal laporan tersebut hingga di proses secara hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.