BLORA, ( JATENG), Media Mitra Hukum Bhayangkara, Selasa ( 16 – 9 – 2025)
Sukrin merasa keadilan belum terpenuhi disaat kehilangan istri, mertua dan anak pasca kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Kecamatan Bogorejo pada (17 – Agustus 2025) lalu.
Merasa keadilan buatnya belum terpenuhi, Sukrin mengambil langkah hukum dengan mengadukan pihak – pihak yang harus bertanggungjawab ke Polres Blora dengan didampingi kuasa hukumnya.
Meskipun kepolisian Polres Blora telah menetapkan tiga tersangka saat insiden kebakaran, dia pun merasakan langkah ini belum cukup.
Kepala Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Iwan Sucipto juga angkat bicara adanya pemberitaan miring tersebut kalau dirinya disebut tutup mata atau diam tanpa memberikan santunan kepada keluarga korban kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono itu.
Kepada Media Iwan Sucipto dengan tegas bahwa tudingan tersebut tidak benar adanya.
Ia menyelesaikan jika keluarga korban yaitu Sukrin suami almarhum Yeti dan sebagai Ayah biologis almarhum Abu Dhabi seorang balita yang meninggal dunia akibat insiden itu sudah menerima santunan. tegasnya.
Tambahnya, bantuan pribadi maupun Pemerintah Desa ( Pemdes) Gandu telah menyiapkan lahan untuk dibangunkan rumah bagi keluarga korban.
Rencananya pembangunan rumah akan dimulai kerja bakti warga pada hari ini. ” Namun Iwan mengingatkan adanya pembangunan harus mengikuti regulasi Desa atau melalui prosedur.






