Bojonegoro- mediamitrahukumbhayangkara.com
Untuk tahun 2023 bantuan langsung tunai dana desa akan di batasi oleh regulasi, untuk Tahun 2022 Pemerintah pusat memberikan plafon BLT-DD sebesar 40% dari dana Desa yg ada.
Sedang untuk tahun 2023 pemerintah pusat menetapkan bantuan langsung tunai Dana Desa yg maksimal 25% sampai 10% dari dana desa yg ada oleh karena itu pasti ada pengurangan KPM penerima BLT- DD di setiap Desa-Desa yg ada di seluruh Kabupaten Bojonegoro.
Sementara itu menurut pengamatan aktivitas muda Hendrik”.
Mengungkapkan dalam
regulasi dan aturan dalam menganggarakan BLT-DD Dana Desa di setiap desa dan juga menjadi dasar untuk penetapan KPM BLT-DD 2023 Pemerintah juga mengeluarkan peraturan sebagaimana diintruksikan Presiden RI
Nomor 4 tahun 2022, peraturan menteri desa dan daerah tertinggal ( Permendes ) nomor 8 tahun 2022. Minggu (26-2-23 ) ungkapnya.
Tambahnya semua sudah jelas dengan peraturan menteri keuangan Republik indonesia ( Permenkeu RI ) nomor 201/ PMK, 07/2022″, Yang dijadikan sebagai landasan mutlak bagi Desa dalam mengelola DD tahun 2023.
Adapun yang memperolehnya harus wajib dengan kriteria”,
- Keluarga Miskin yg berdomisili di desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem
- Keluarga yg terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis
- Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
- Keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
Inilah dasar dan aturan dari regulasi Pemerintah pusat yg menjadi hak mutlak bagi desa dalam menganggarakan dan menetapkan KPM BLT-DD tahun 2023 di setiap desa di seluruh Indonesia. pungkasnya.
Himawan Kabiro Blora