Berita  

Inilah Regulasi Dan Aturan Bagi Penerima BLT Dana Desa Tahun 2023

Inilah Regulasi Dan Aturan Bagi Penerima BLT Dana Desa Tahun 2023

Bojonegoro- mediamitrahukumbhayangkara.com

Untuk tahun 2023 bantuan langsung tunai dana desa akan di batasi oleh regulasi, untuk Tahun 2022 Pemerintah pusat memberikan plafon BLT-DD sebesar 40% dari dana Desa yg ada.

Sedang untuk tahun 2023 pemerintah pusat menetapkan bantuan langsung tunai Dana Desa yg maksimal 25% sampai 10% dari dana desa yg ada oleh karena itu pasti ada pengurangan KPM penerima BLT- DD di setiap Desa-Desa yg ada di seluruh Kabupaten Bojonegoro.

Sementara itu menurut pengamatan aktivitas muda Hendrik”.

Mengungkapkan dalam
regulasi dan aturan dalam menganggarakan BLT-DD Dana Desa di setiap desa dan juga menjadi dasar untuk penetapan KPM BLT-DD 2023 Pemerintah juga mengeluarkan peraturan sebagaimana diintruksikan Presiden RI
Nomor 4 tahun 2022, peraturan menteri desa dan daerah tertinggal ( Permendes ) nomor 8 tahun 2022. Minggu (26-2-23 ) ungkapnya.

Baca Juga  Warga Gerbang Sadu Nabire Barat sering mengadu, Kapolsek Nabire Barat Gelar Jumat Curhat

Tambahnya semua sudah jelas dengan peraturan menteri keuangan Republik indonesia ( Permenkeu RI ) nomor 201/ PMK, 07/2022″, Yang dijadikan sebagai landasan mutlak bagi Desa dalam mengelola DD tahun 2023.

Adapun yang memperolehnya harus wajib dengan kriteria”,

  1. Keluarga Miskin yg berdomisili di desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem
  2. Keluarga yg terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis
  3. Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
  4. Keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.

Inilah dasar dan aturan dari regulasi Pemerintah pusat yg menjadi hak mutlak bagi desa dalam menganggarakan dan menetapkan KPM BLT-DD tahun 2023 di setiap desa di seluruh Indonesia. pungkasnya.

Himawan Kabiro Blora

Penulis: Himawan Editor: Novia