PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mencatat sebanyak 2.951 item barang tertinggal di kereta api dan area stasiun sepanjang Januari hingga akhir Oktober 2025. Total nilai perkiraan seluruh barang temuan tersebut mencapai Rp4.368.070.000,00.
Manager Hukum Daop 1 Jakarta selaku PYMT Manager Humas Daop 1 Jakarta, Detty Nurfatma Kusumah, menjelaskan bahwa setiap barang yang ditemukan langsung dikelola melalui sistem lost and found sesuai prosedur standar. “Petugas kami melakukan pendataan dan penyimpanan di ruang khusus, serta melakukan publikasi internal agar pemilik bisa segera mengambil barangnya,” ujar Detty.
Rincian Barang Temuan Januari–Oktober 2025
Dari total 2.951 item, terdiri dari:
– 245 item berupa makanan;
– 1.549 item kategori barang biasa; dan
– 1.157 item kategori barang berharga.
Adapun barang yang telah dihapuskan pencatatannya hingga Oktober 2025 berjumlah 2.692 item, terdiri dari:
– 231 item makanan;
– 1.355 barang biasa; dan
– 1.106 barang berharga.
Ketentuan Penghapusan Barang Temuan
Penghapusan atau pelepasan barang dilakukan berdasarkan masa penyimpanan dan ketentuan perusahaan, yaitu:
1. Makanan dibuang jika telah kedaluwarsa atau basi;
2. Barang biasa diambil pemiliknya atau disalurkan ke yayasan jika sudah melebihi masa simpan;
3. Barang berharga diambil pemiliknya atau diserahkan ke pihak kepolisian apabila telah melewati masa penyimpanan.






