Bekasi-Mitra Hukum Bhayangkara
Besok Senin 7 Agustus 2023, Rushayani Widyawati bersam para ahli waris tanah yang di klaim milik PJT II, meminta dibuatkan notulen kesepakatan hasil rapat tertanggal 3 Agustus 2023,yang dihadiri oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia ( DJKN ), Direktur Perumusan kebijakan Kekayaan Negara ( DJKN ), Direktur Hukum Dan Humas ( DJKN ), Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara ( DJKN ).
Hadir juga Dari Kementerian PUPR yang dihadiri Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara, Kementerian PUPR RI, dan anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional ( DSDAN ), dari pihak pemilik tanah H Rushayani Widyawati dan Keluarga Ahli Waris Almarhum Saeran Bin Saibi.
Dari hasil pemaparan dan penjelasan Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian PUPR RI Darwanto disampaikan pada tanggal 01 Desember 2022 perihal tanggapan informasi yang di tunjukkan Kepada Kepala Kepolisian Negara Resor Metro Bekasi No : Ps 0502-5b/854, Disampaikan keterangan bahwa tanah yang berlokasi di kampung Djarakosta Patikoro RT 03 RW 06 Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi dengan luas 202.891 M3 (data terlampir).
Bahwa surat 01 Desember 2022 dapat di bantahkan oleh ahli waris dan Rushayani Widyawati berdasarkan keputusan Residen, Djakarta 13 Maret 1953 No 7/Agr/53, bahwa lokasi yang dimaksud adalah untuk pembuatan bendungan kali Cikarang/Prisdo, bukti bukti pembeliannya terlampir dan lokasi yang dijelaskan Darwanto bukanlah lokasi yang Luasnya -+ 67.921 M3, milik Penggarap Endjih Bin Ana yang sudah sioper garap pada tahun 1996 Kepada Rushayani Widyawati Sampai sekarang ( data terlampir).