Purwakarta 17/03/25-Mitra Hukum Bhayangkara
Hasil pembangunan jalan usaha tani dari Dana Desa Legoksari, Kecamatan Darangdan tahun 2025 dengan nilai anggaran Rp 233.000.000-, terindikasi di korupsi sang Kades.
Berdasarkan pantauan Awak Media terlihat adanya kerusakan (Mengelupas) di beberapa titik.
“Kualitas hasil pekerjaannya buruk dan saya sebagai warga Desa Legoksari, sangat kecewa dengan hasil seperti itu anggaran cukup besar Rp 230.000.000-, akan tetapi hasilnya tidak memuaskan. Tidak becus membangun dengan hasil yang baik, ungkap salah satu warga”.
Salah satu aktivis Purwakarta memberikan tanggapannya,
“Penggunaan Anggaran di Pemerintahan Desa dalam pembangunan infrastruktur tentu miliki dasar RAB, jadi harus ada kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan.
“Berani nggak Kepala Desa tampilkan RAB jalan tersebut, sama tidak hasil pelaksananya dengan yang direncanakan.
“Jika mereka (pihak Pemdes) tidak bermain dalam penggunaan anggaran tersebut, saya yakin mereka berani tunjukkan dokumen yang berkaitan dengan pembangunan jalan itu, namun saya meragukan Kades berani tunjukkan, tuturnya”.
Sampai berita ini terbit sang Kades Cecep Mulyana belum dapat dikonfirmasi.
Bersambung… ..