Blora Rabu ( 19 – 7 – 2023) – mediamitrahukumbhayangkara.com Masyarakat Blora dihebohkan dengan kabar beredarnya pemberitaan di salah satu media, terkait dugaan pemakaian narkoba jenis sabu, yang melibatkan oknum polisi yang berinisial ( A) dengan salah satu warga Blora yang diduga berinisial ( Y) sedang dilakukan penggrebekan oleh Kesatuan Reserse Narkoba Polres Blora.
Namun herannya, oknum polisi ( A)tersebut, dilakukan pemeriksaan, dan akhirnya dilakukan penahanan. Tetapi terduga (Y), saat ini sudah dirumahkan.
Padahal sesuai informasi, penangkapan dilakukan di rumah terduga (Y), pada Hari Senin ( 17 – 7 – 2023), pada pukul 05, 30 WIB.
Menurut pengamatan dari salah satu warga Blora dalam kasus ini, sebut saja ( F) mengatakan dan berharap , sebenarnya kalau sudah ada barang buktinya, apalagi sudah tes urine kalau memang terbukti positif, seharusnya terduga ( Y) jangan dirumahkan. Harapnya.
Lanjutnya, berarti kalau menyikapinya, oknum polisi ( A) sebagai bandar, tetapi terduga ( Y), sebagai pemakai.
Keduanya kalau menurut Saya, kedua terduga ini, sangatlah bukan orang baru, apalagi terduga ( Y), juga pernah masuk di rutan Blora, sebagai pemakai narkoba.
Karena oknum polisi ( A), sudah dimasukkan ke ruji besi, dan alangkah bijaksananya dari Reskoba, juga menahan terduga (Y) tersebut.
Dalam Undang Undang tentang pasal penyalahgunaan narkotika/narkoba juga jelas, Pasal 114 ayat ( 1) Sub 112 ayat ( 1) UU RI No, 35 Tahun 2009 tentang narkotika.