Media Mitra Hukum Bhayangkara, Rabu ( 11 – 6 – 2025)
Saya mendapati beberapa Pejabat publik, langsung memblokir nomor kontak Wartawan ketika ditanya/dikonfirmasi/diklarifikasi secara kritis, tentang suatu permasalahan yang, mungkin menurut pemahamannya, “menyudutkan/ menyulitkan” dirinya.
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, wartawan berhak dan bahkan wajib bertanya yang sifatnya konfirmasi atau klarifikasi, sepanjang disampaikan dengan santun dan untuk mengungkap fakta. Bahkan dengan pertanyaan yang sangat tajam sekalipun.
“Bertanya adalah tugas wartawan, sepanjang yang ditanyakan untuk untuk kepentingan umum. Bukan kejahatan. Dan ingat, menjawab/mengkonfirmasi/ mengklarifikasi adalah kewajiban bagi Pejabat publik, Bukan bentuk kemurahan!
“Karena itu, ketika seorang Pejabat publik memilih memblokir kontak wartawan hanya karena tidak menyukai pertanyaan kritis yang diajukan, maka yang bersangkutan telah gagal memahami esensi jabatan publik yang diembannya.
Blokir terhadap wartawan bukan tindakan cerdas, melainkan refleksi kepanikan dan ketidakmampuan membangun dialog. Pejabat semacam itu bukan hanya menunjukkan mental tertutup dan antikritik, tapi juga mencederai semangat transparansi yang menjadi fondasi demokrasi. Dan lebih dari itu, bagi saya, menunjukkan ‘kekurang cerdasannya’. Pejabat yang berpikir sempit akan melihat wartawan sebagai ancaman. Bukan mitra.






