Blora
Jumat ( 30 – 6 – 2023) mediamitrahukumbhayangkara.com
Saat ini, Polres Blora sedang mendalami Pengangkutan kayu yang terjadi di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, dengan tersangka Lasminto warga Dukuh Kalonan , Desa Tinapan, dan Yoyok Warga Dukuh , Desa Kalonan.
Barang bukti berupa unit kendaraan jenis truk dump, berwarna hijau, beserta pelakunya, lantaran telah terjadi melakukan tindak pidana mengangkut serta menguasai kayu jati hasil hutan, dan kini sudah diamankan oleh Polres Blora.
Hari ini Polres Blora, melalui Unit Tipiter, juga telah memanggil oknum Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( LMDH), untuk dimintai kesaksian ,keterangan , agar menjadi sangat gamblang dalam kasus ini.
Mengingat, kedua tersangka, diduga hanyalah orang suruhan, yang atas perintah oknum LMDH.
Sementara menurut salah satu warga Blora yakni (WD) mengatakan , mendukung penuh APH, agar segera menuntaskan kasus penebangan kayu jati di Kecamatan Todanan, yang diduga menyeret oknum LMDH.
Siapapun dibelakangnya dan ikut terlibat, juga harus diproses , agar mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, dengan kesalahan yang telah diperbuat sesuai hukum perundang undangan.
Saya sebagai warga ingin persoalan seperti ini, dibuka seluas luasnya, agar APH juga bisa bekerja maksimal mungkin, tanpa ada tekanan dari pihak manapun dan siapapun,”tutupnya.
Himawan Kabiro Blora