mitrahukumbhayangkara.com
JAKARTA – Kuasa Hukum ahli waris Tompel Bin Saimin, Jonatal Simanjutak, S.H, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta tidak terpengaruh terhadap kepentingan apapun saat memeriksa permohonan banding Perkara Banding Nomor: 124/B/2023/PT.TUN.JKT Atas Putusan Perkara Nomor : 89/G/2022/PTUN.BDG., yang diajukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi dan PT Lippo Cikarang Tbk.
“Kedatangan kami kesini untuk mempertanyakan sudah sejauh mana proses banding Perkara Banding Nomor: 124/B/2023/PT.TUN.JKT Atas Putusan Perkara Nomor : 89/G/2022/PTUN.BDG. yang saat ini di tangani oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan disamping itu juga kami menyampaikan agar Ketua Pengadilan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dalam memutuskan perkara yang diajukan pembanding tidak terpengaruh siapapun,” ucap Jonatal Simanjuntak, S.H., didampingi oleh Mandala Sinaga, S.H, dan Larisro Siregar S.H, ketika di wawancarai awak media di PTTUN Jakarta, Rabu, (17/05/2023).
Dia berharap agar majelis hakim mengambil putusan yang adil terhadap ahli waris Tompel Bin Saimin.
“Dalam mengambil keputusan Kami berharap Hakim memutuskan seadil adilnya, bahwa pertimbangan majelis Hakim PTUN Bandung sebenarnya sudah sangat jelas, bahwa Girik C.15 persil 684 atas nama Ano Bin Kari Seluas 6770 Meter yang dipakai oleh Kantor BPN Kabupaten Bekasi sebagai alas hak penerbitan sertifikat tidak terdaftar dan di duga itu palsu,” sambungnya.