Purwakarta 20/05/23
mediamitrahukumbhayangkara.com
Program pembangunan jalan lingkungan jenis rabat beton Desa Nangewer Kecamatan Darangdan yang bersumber dari Dana Desa tahap pertama Tahun Anggaran 2023 diduga dikerjakan asal jadi demi meraup keuntungan.
Terlihat di papan proyek dengan nama kegiatan Rehabilitasi/Peningkatan jalan Usaha Tani, dengan nilai anggaran Rp 174.299.000-, volume P : 445 m L : 2 m T : 0,15 cm yang bersumber dari dana Desa Tahap 1 Tahun 2023.
Hasil dari penelusuran awak media dilapangan terlihat ada beberapa kejanggalan salah satunya tidak menggunakanya plastik sebagai alas atau lantai kerja dan tidak adanya pemakaian pasir beton untuk pengecoran kamis 18/05/23.
Plastik sendiri dalam pengerjaan pengecoran jalan berfungsi agar material cor tidak tercampur dengan tanah yang menyebabkan air masuk ke dalam pori-pori beton.
Berdasarakan keterangan Heri TPPK Desa saat ditemui dikantor Desa, terkait dengan tidak dipergunakannya plastik sebagai alas untuk lantai kerja menjelaskan” langsung tidak memakai plastik, disediakan pun tidak dipakai” terangnya.
Disaat dipertanyakan Untuk totalan kubikasi pengecoran dan harga per’kubiknya, Heri sama sekali tidak bisa menjelaskan.
“Jika ingin bertanya lebih detail terkait pengerjaan tersebut silahkan tanya ke Kepala Desa atau Sekdes saya tidak bisa menjelaskan takut salah ngomong”pungkasnya.