Jakarta – Mitra Hukum Bhayangkara
Sejak Pukul 10.00 Pagi, ratusan masa yang rata rata kaum emak emak sambil membawa anak anaknya dengan mengatasnamakan Ahli waris Da’am Bin Nasairin mengelar aksi demo kedua kali di depan Balai Kota Pemprov DKI Jakarta dengan didampingi oleh Kuasa Hukum Advokat Alian Safri.,S.H.,M.H.,CIL.,CNS.,C.LA., Adv. Heri Sugiarto.SH., Adv. Belly Hatorangan.SH, Adv. Ade Leo Pratama.,SH. dan Adv. Cici Priyantoro.SH. Selasa, (04/11/2025).
Para pendemo yang mayoritas mengenakan pakaian hitam berdiri berjajar di balik pagar besi pintu masuk gedung sambil membentangkan berbagai spanduk tuntutan. “Ahli waris Da’am bin Nasairin menuntut pembayaran ganti kerugian atas tanah yang digunakan untuk pelebaran jalan Flyover Pramuka oleh Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta seluas lebih kurang 5.200 m persegi sejak tahun 2003-2005 dan pembangunan taman kota Rawa Sari oleh Dinas Pertamanan seluas lebih kurang 7.176 m persegi oleh Pemprov DKI sejak 2019,” tulis spanduk tersebut
Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membayar ganti kerugian atas tanah yang telah digunakan untuk proyek infrastruktur Flyover Pramuka, Jakarta Timur dan taman kota Rawa Sari tersebut.
Aksi demontrasi tersebut juga sempat diwarnai dengan aksi blokir jalan di depan Balai Kota, Akibatnya ruas Jalan Medan Merdeka Selatan yang biasanya digunakan tiga lajur kini menyempit menjadi satu lajur karena area lainnya dipenuhi massa. Kondisi itu membuat arus kendaraan tersendat dan kemacetan tak terhindarkan di sekitar lokasi aksi.






