SEMARANG, ( JATENG), Media Mitra Hukum Bhayangkara, Senin ( 24 – 3 – 2025)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ( JATENG) mencapai Rp 2, 8 triliun dan menjadi piutang Daerah Tahun 2025 menjadi faktoe tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB).
Sementara Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi menegaskan, kebijakan warga hanya diwajibkan membayar pajak berjalan Tahun 2025 ini, tetapi hanya berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025
Pokok pajak dan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak di Tahun sebelumnya, hanya diwajibkan bayar sekali saja, tetapi denda dihapus.
Terkait tunggakan PKB Jawa Tengah sekitar Rp 2,8 triliun biar menjadi piutang daerah di Tahun 2025 tentunya”, tegasnya.
Tambahnya, Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) Jateng piutangnya hampir mencapai Rp 2,8 triliun, dikarenakan masyarakat kita belum bayar pajak.pungkasnya