Berita  

Gubernur Ahmad Lutfi Menegaskan” Warga Hanya Diwajibkan Membayar PKB Sekali Saja, Walaupun Mengalami Keterlambatan Tahun Sebelumnya.

Gubernur Ahmad Lutfi Menegaskan” Warga Hanya Diwajibkan Membayar PKB Sekali Saja, Walaupun Mengalami Keterlambatan Tahun Sebelumnya.

SEMARANG, ( JATENG), Media Mitra Hukum Bhayangkara, Senin ( 24 – 3 – 2025)

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ( JATENG) mencapai Rp 2, 8 triliun dan menjadi piutang Daerah Tahun 2025 menjadi faktoe tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB).

Sementara Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi menegaskan, kebijakan warga hanya diwajibkan membayar pajak berjalan Tahun 2025 ini, tetapi hanya berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025

Pokok pajak dan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak di Tahun sebelumnya, hanya diwajibkan bayar sekali saja, tetapi denda dihapus.

Terkait tunggakan PKB Jawa Tengah sekitar Rp 2,8 triliun biar menjadi piutang daerah di Tahun 2025 tentunya”, tegasnya.

Baca Juga  Gubernur Ganjar Pranowo Silaturahmi Di Kediaman Abah Suyuthi Kendal Jawa Tengah Bertempat Di Pondok Pesantren Manbaul Hikmah

Tambahnya, Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) Jateng piutangnya hampir mencapai Rp 2,8 triliun, dikarenakan masyarakat kita belum bayar pajak.pungkasnya

Penulis: Himawan Kabiro Jawa Tengah Editor: Admin