Berita  

GSPMII Dalam Memperingati Hari Buruh Internasional, Datangi Istana Presiden Untuk Sampaikan Aspirasi Dan Tuntutan

GSPMII Dalam Memperingati Hari Buruh Internasional, Datangi Istana Presiden Untuk Sampaikan Aspirasi Dan Tuntutan

Bekasi-Mitra Hukum Bhayangkara

Dalam memperingati hari buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2023, GSPMII Kab/Kota Bekasi mengisinya dengan melakukan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan di depan istana negara kepresidenan Republik Indonesia pada hari ini.

Acara ini merupakan acara rutin yang dilakukan oleh serikat pekerja Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII). Adapun acara ini telah vakum selama 3 tahun dikarenakan covid dan juga bertepatannya tanggal 1 Mei dalam kurun 4 tahun belakangan ini masuk dalam bulan Ramadhan.
Dalam peringatan MAY DAY 2023 ini, GSPMII menyuarakan beberapa tuntutan kepada pemerintah. Adapun tuntutan iti:

  1. Tolak UU No. 6/2023 tentang penetapan PERPPU No. 2/2023 tentang cipta kerja menjadi UU.
  2. Tolak legalisasi pemotongan upah sebagaimana yang tertuang pada permenaker no. 5/2023.
  3. Hapus sistem kerja kontrak, outsourching dan pemagangan.
  4. Tolak upah murah.
    Agenda peringatan hari buruh Internasional 2023 ini sejatinya dirayakan oleh seluruh serikat pekerja yang ada di Indonesia. Khusus serikat pekerja Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (SP GSPMII) acara dipusatkan di depan istana pemerintahan Republik Indonesia dan dihadiri oleh DPC GSPMII Kab/Kota Bekasi, Kab. Karawang, Kab/kota Bogor dan Kota Tangerang, dengan peserta kurang lebih 10.000 peserta.
Baca Juga  Praktis Hukum Tata Negara Joni Sudarso SH MH Bahwa Keputusan MK No 60 adalah Demokrasi Yang Kebablasan

Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII) merupakan serikat pekerja dengan jargon membela, melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja yang lantang memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja melalui jalur pengawalan hukum ketenagakerjaan. SP GSPMII saat ini dipimpin oleh M. Irayadi, SH., MH dengan kekuatan internal pengawalan hukum berupa puluhan aktifisnya yang telah memiliki lisensi atau izin sebagai tenaga profesional advokat sehingga pembelaan terhadap anggotanya dilakukan secara swadaya sendiri. Selain memiliki tenaga profesional sendiri,

GSPMII selalu mengutamakan komunikasi yang sehat dengan pengusaha. Langkah awqlnya adalah pemahaman berorganisasi yang baik sebagai aktifis serikat pekerja.

Penulis: Tim Redaksi Editor: Admin