Blora-Beberapa Hari lalu Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila meminta pertanggungjawaban masalah pengurusan sertifikat yang masyarakat itu sendiri sudah merasa melunasi uang lunas serta semua persyaratan diserahkan ke Oknum Badan Pertanahan Nasional(BPN)
Bahkan ada yang mulai Tahun 2016 sampai sekarang tidak ada buktinya.Sertifikat juga belum jadi dan berkas tidak dimasukkan dan Kerugian korban 17 orang tersebut kalau ditotal sekitar Rp 150 juta.
Sementara itu menurut Joko Purnama seorang aktifis mengatakan bahwa Oknum BPN yang bernama (If) yang sudah menyusahkan Rakyat kecil itu seharusnya tidak hanya diberi sanksi moral seperti tidak memperpanjang kontrak kerjanya saja.
Walaupun sudah ada kesepakatan antara bahwa BPN akan bertanggung jawab seharusnya Oknum (If) harus diproses hukum yang berlaku kalau menurut Saya. Karena itu sangat mencoreng nama BPN sehingga agar tidak terulang lagi kasus yang sama.terangnya.Kamis(28-12-2022).
(Himawan Kabiro Blora)