Berita  

Giat Bhabinkamtibmas Memberikan Himbauan Penggunaan Masker dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan, Kepada Warga Desa wantilan

Giat Bhabinkamtibmas Memberikan Himbauan Penggunaan Masker dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan, Kepada Warga Desa wantilan

Subang – mediamitrahukumbhayangkara.com
Polsek Cipeundeuy Polres Subang Giat Bhabinsa Desa wantilan telah Melaksanakan sambang warga memberikan Himbauan Kamtibmas Penggunaan Masker Dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan kepada Warga Desa wantilan di Wilayah Polsek Cipeundeuy, atas arahan dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP ARIEK INDRA SENTANU, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek CIPEUNDEUY Kompol KUSTIAWAN, S.Pd., M.M.,CHRA.

Bhabinkamtibmas Desa wantilan telah melaksanakan Sambang warga Dusun Rawa bancet Rt.01 Rw.01 memberikan Himbauan Kamtibmas Penggunaan Masker Dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan, Pada kesempatan tersebut disampaikan :

  1. Sehubungan dengan udara yang kurang sehat di himbau agar warga pada saat berpergian keluar rumah agar menggunakan masker, untuk mencegah datang penyakit ke tubuh kita.
  2. Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan maka dilarang melakukan pembakaran Hutan dan lahan, apabila melihat kebakaran Hutan segera lapor kepada kepolisian atau aparat setempat, tidak membuang puntung di sembarang tempat, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan, Hindari praktek pembukaan lahan dengan cara membakar hutan dan lahan
  3. Jangan sampai kita berurusan dengan yang berwajib karena pelaku pembakaran Lahan dan Hutan bisa dikenai pidana dengan melanggar undang undang Nomor 41/1999 tentang kehutanan pasal 78 ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda maksimal 5 milyar Rupiah.
Baca Juga  Kapolres Berharap: Tim Voli Dapat Mengharumkan Nama Kabupaten Blora

Dengan adanya himbauan dari Bhabinkamtbmas desa wantilan masyarakat mengerti atas pentingnya menjaga keamanan dilingkungan sehingga wilayah Cipeundeuy aman kondusif” Ujar Kapolsek Cipeundeuy.