Gerak Cepat Penindakan Knalpot Bising, Satlantas Polresta Pati Berhasil Tilang 62 Pelanggar

Gerak Cepat Penindakan Knalpot Bising, Satlantas Polresta Pati Berhasil Tilang 62 Pelanggar

PATI -MHB

Sat Lantas Polresta Pati gencar melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau racing dan pelanggaran sepeda motor yang menerobos jalur cepat yang sering menimbulkan kecelakaan.

Hal tersebut lantaran banyak masyarakat yang mengeluhkan perilaku di atas karena dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan.

Beberapa diantaranya pengaduan disampaikan warga Kabupaten Pati melalui media sosial dan whatsapp pengaduan Kapolresta Pati.

Hal ini selaras dengan Program Prioritas Kapolri yaiti Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (PRESISI).

“Lanjut, Quick Wins Presisi dimana aduan masyarakat harus direspon dan ditindaklanjuti dengan cepat, tepat, tuntas serta berkelanjutan

Menyikapi hal itu, Kasat Lantas Polresta Pati AKP Endah Setyaningsih langsung gerak cepat melakukan kegiatan penindakan secara besar-besaran dalam rangka menertibkan para pengguna jalan.

Baca Juga  Kapolsek Compreng beserta Piket Patroli QR Giat Kerja bakti dan bersih - bersih di Masjid Jamie Al-Hidayah

Seperti yang dilakukan pada hari Senin (6/2/23) di Jl. Panglima Sudirman,Jl. A. Yani dan Jl. Kol. Sunandar, Pati,” kata AKP Endah Setyaningsih, Selasa (7/2/23).

Selain itu, Kasat Lantas Polresta Pati AKP Endah Setyaningsih melalui KBO Ipda Muslimin menyampaikan bahwa banyak keluhan dari masyarakat mulai pengendara motor yang menerobos jalur cepat, tak memakai helm hingga penggunaan knalpot bising yang sangat menganggu warga.

Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, puluhan personel Sat Lantas pun dikerahkan dan disebar ke beberapa penggal jalan di atas dengan menggunakan metode hunting system dan Gawasdak (penjagaan, pengawasan dan penindakan).

Penulis: Biro PatiEditor: Admin