TantiPolres Jepara – Polda Jateng
mediamitrahukumbhayangkara.com Satuan Reskrim Polres Jepara mengelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.
Konferensi pers yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari didampingi Kasubsipenmas Sihumas Ipda Basirun dan Kanit III Unit Tipikor Ipda Siswanto di ruang gelar Satreskrim Polres Jepara, Jumat (23/6/2023).
Kasat Reskrim menyampaikan, bahwa dua santri salah satu Ponpes di Kecamatan Bangsri jadi tersangka yakni berinisial HM dan BU.
Keributan ini bermula saat istri S, mengaku diancam oleh BU menggunakan senjata tajam. S yang kebetulan saat itu bekerja di luar kota langsung pulang saat mendapatkan kabar tersebut.
“Sepulang dari luar kota, Korban S langsung klarifikasi ke Ponpes pada hari Minggu (18/6/2023) lalu. Dia mencari santri yang bernama BU,” kata AKP Ahmad Masdar Tohari.
Setelah korban bertemu dengan BU dan terjadi adu mulut tentang informasi pengancaman terhadap istrinya.
S kemudian memukul BU dengan tangan kosong. Karena terbawa emosi, akhirnya BU melakukan perlawanan dengan saling dorong-mendorong dengan korban S dan dikepung sejumlah santri.
Merasa dikepung banyak orang, lanjut AKP Ahmad Masdar Tohari, S berusaha melarikan diri. Namun dia tertahan pintu gerbang yang masih terkunci.
Setelah berusaha keras melarikan diri, akhirnya S berhasil melompat gerbang. Namun nahas, saat menaiki gerbang, santri berinisial BU itu menyabetkan arit ke tubuh S.