Berita  

Gelar Rakor Bersama,Sekda Jateng Ingatkan ASN Jaga Netralitas Dan Pahami Pelanggaran Dalam Pemilu

Gelar Rakor Bersama,Sekda Jateng Ingatkan ASN Jaga Netralitas Dan Pahami Pelanggaran Dalam Pemilu

mediamitrahukumbhyangkara.com

SEMARANG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengab, Sumarno kembali mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Jateng agar menjaga netralitas, dan wajib menyukseskan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Selain itu, para ASN juga harus memahami berbagai aktivitas ASN yang termasuk pelanggaran pemilu.

“Pemahaman tentang netralitas ini yang lebih detailnya perlu disosialisasikan. Karena seringkali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ASN adalah hal-hal kecil yang mungkin tanpa sengaja dilakukan, dan itu merupakan bentuk pelanggaran,” ujar sekda saat menyampaikan keynote speaker pada Rapat Koordinasi Bersama Organisasi Perangkat Daerah Jateng, di Hotel Grand Candi, Rabu (22/2/2023).

Dalam rakor yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu Jateng dengan tema “Mewujudkan Netralitas ASN” itu, sekda menjelaskan, semua ASN paham arti netralitas. Namun, tidak semua ASN memahami aktivitas-aktivitas apa saja yang masuk pelanggaran.

Baca Juga  Optimalkan Panwaslu Kecamatan Hadapi Pemilu 2024

Bahkan, seringkali tidak sadar, aktivitas-aktivitas yang biasa dilakukan merupakan bentuk pelanggaran dalam pemilu.
Sekda mengimbau semua ASN di Provinsi Jawa Tengah agar mengedepankan netralitas dalam pesta demokrasi Pemilu 2024. Sebab, ASN mendapatkan amanah untuk penyelenggara pemerintahan dan menyejahterakan rakyat, bukan mengikuti hiruk pikuk pesta demokrasi.

Menurutnya, rakor bersama OPD merupakan momen sangat penting untuk mengingatkan kembali. Sebab, meskipun sudah paham netralitas, namun terkadang melakukan hal-hal kecil yang masuk pelanggaran. Antara lain, karena mengidolakan calon presiden atau kepala daerah, kemudian foto bareng, ikut mendukung calon, menghadiri kampanye, mengenakan atribut partai politik, dan sebagainya.

Penulis: Biro Jateng Editor: Novia