Dalam rangka memperkuat penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di dunia industri, Energy Academy kembali menyelenggarakan Pelatihan Auditor SMK3 secara daring. Pelatihan ini menjadi langkah strategis untuk mencetak auditor internal yang kompeten dan mampu mendorong perubahan budaya K3 secara menyeluruh di perusahaan.
Dalam rangka memperkuat penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di dunia industri, Energy Academy kembali menyelenggarakan Pelatihan Auditor SMK3 secara daring. Pelatihan ini menjadi langkah strategis untuk mencetak auditor internal yang kompeten dan mampu mendorong perubahan budaya K3 secara menyeluruh di perusahaan.
Peran Strategis Auditor SMK3 di Perusahaan
Sebagai ujung tombak evaluasi dan pengawasan sistem K3, auditor memiliki peran penting dalam memastikan seluruh proses kerja berjalan sesuai standar keselamatan yang ditetapkan. Oleh sebab itu, Training Auditor SMK3 dirancang untuk membekali peserta dengan keterampilan teknis melakukan audit, menyusun laporan, serta mengidentifikasi gap dalam penerapan SMK3.
Lebih dari sekadar pelatihan, Diklat Auditor SMK3 menjadi katalisator lahirnya budaya kerja yang lebih sadar risiko dan berorientasi pada pencegahan kecelakaan kerja.
Mengacu pada PP No. 50 Tahun 2012
Pelatihan Auditor SMK3 yang diselenggarakan oleh Energy Academy merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, yang merupakan turunan dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Regulasi ini menetapkan bahwa perusahaan dengan minimal 100 tenaga kerja atau tingkat potensi bahaya tinggi wajib menerapkan SMK3 dan melakukan audit secara berkala.
Artikel ini juga tayang di VRITIMES