Subang 19/6/2023
Ditemukan sebuah lokasi galian tanah merah di duga tak berijin alias Ilegal di Desa Cimayasari Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang Jawa Barat.
Di lokasi kegiatan nampak puluhan armada pengangkut tanah silih berganti mengambil muatan di bantu dengan empat alat berat jenis excavator.
Tanah merah dalam jumlah besar setiap harinya diangkut dari lokasi kegiatan di duga untuk kepentingan komersial.
Berdasarkan keterangan warga, pengelola kegiatan di sana bernama Simatupang.
Sayangnya saat awak media mencoba mendatangi yang bersangkutan di lokasi kegiatan, beliau tidak berada di lokasi.
Menurut keterangan salah satu pekerja di sana,
“bos lagi pulang, tuturnya.”
Untuk mendapatkan informasi langsung dari pengelola kegiatan, awak media kemudian menghubungi Simatupang melalui sambungan telepon, namun tidak mendapatkan jawaban.
Seperti diketahui kegiatan galian tanah merah berpotensi merusak kelestarian lingkungan hidup, oleh sebab itu kegiatannya wajib mendapatkan ijin terlebih dahulu.
Kegiatan mengeluarkan tanah merah dari lokasi galian untuk kepentingan komersial jika tidak dilengkapi dengan perijinan, dimungkinkan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sebab tanah yang di keluarkan atau di perjual belikan pajaknya tidak masuk ke kas negara.
Sementara jalan yang di gunakan untuk melakukan pengangkutan tanah berpotensi cepat rusak akibat di lalui truk bermuatan berat.