Berita  

Fraksi PDI-P Dan Golkar DPRD Kabupaten Bekasi Menolak P2APBD TA 2022

Fraksi PDI-P Dan Golkar DPRD Kabupaten Bekasi Menolak P2APBD TA 2022

Bekasi-Mitra Hukum Bhayangkara

Kabar mengenai Dugaan Gratifikasi Dan Suap PJ Bupati Terhadap beberapa anggota dewan legislatif DPRD Kabupaten Bekasi makin memanas dan viral di Kabupaten Bekasi.

Hak Jawab atau klarifikasi harus di berikan oleh para anggota dewan karena didalam perjanjian pihak Aparatur Perangkat Hukum dengan dewan pers, harus menggunakan hak jawab sebelum di ajukan untuk di proses hukum.

Ketua Umum Sniper Indonesia Gunawan, Menyikapi hal tersebut dengan mengatakan kepada awak media.

Hipokrisi atau kemunafikan adalah secara terbuka menyatakan memiliki sikap atau bertingkah laku tertentu, tetapi kemudian bertindak dengan cara yang tidak konsisten dengan sikap atau tingkah laku tersebut ungkap Gunawan

Baca Juga  Gelar Sadranan Seribu Kupat, Warga Doa Kesejahteraan dan Kelestarian Alam

Dua Fraksi DPRD menolak Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2022 pada hari Senin, 27 Juli 2023, Atas hal tersbut di atas secara langsung Anggota DPRD kabupaten Bekasi yang bernaung di dua fraksi DPRD (PDIP & GOLKAR) menolak APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan otomatis Program Kegiatan yang berasal dari Pokok-Pokok Pikiran DPRD (Fokir) ditolaknya oleh para legislator tersebut, sambung Gunawan menambahkan

Oleh karena itu, sebagai masyarakat kabupaten bekasi wajib menuntut pertanggungjawaban moral dan politik terhadap anggota DPRD yang menolak P2APBD TA.2022. Sebab APBD TA.2022 sudah dilaksanakan dan didalamnya terdapat program program Fokir DPRD yang kemungkinan besar Anggota DPRD yang menolak tersebut juga turut mendapatkan kegiatan proyek fokir? Sambung Gunawan Ketua Umum Sniper Indonesia.

Penulis: Redaksi Editor: Admin