Pontianak, Mitra Hukum Bhayangkara
Kegiatan Focus Group Discussion (diskusi yang dilakukan secara sistimatis dan terarah untuk membahas suatu masalah) yang dihadiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat yang diwakili Pitter Bonis,SE.MM Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Ketua Depidar XVI Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kalbar Heri Mustamin,SH, dan Eduard Danil Tangkau selaku Ketua Ikadin juga Ketua Ritel Kalbar, untuk menyampaikan tentang mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di prusahaan Provinsi Kalbar, yang mana acara ini pada hari Rabu, 19 Maret 2025, di Hotel Orchardz Kota Pontianak. Selain itu kegiatan ini juga dihadiri Ibu Donata Dirasig, Istri Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, serta dari kalangan Serikat Buruh, maupun yang lain, yang berhubungan dengan ketenaga kerjaan, termasuk dari awak media.
Diacara itu Pitter Bonis mengatakan, dukungan Pemerintah Provinsi Kalbar dalam Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, termasuk Bonus Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi di Kalimantan Barat, bahawa pengusaha yang mempekerjakan para pekerja di prusahaannya, diwajibkan memberikan THR kepada pekerja atau buruh harus tepat waktu yakni, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan dengan besaran 1 (satu) bulan upah atau gaji bagi yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau 1 (satu) tahun secara terus menerus atau lebih, dan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan,
diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan, yaitu, Masa Kerja dibagi 12 (dua belas) di x (kali) 1 (satu) Bulan Upah, pemberian THR tersebut tidak boleh dipotong dan dicicil, harus mengikuti ketentuan, sebagaimana tertuang di Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 500.15.14.1/126/NAKERTRAN.C/2024, tanggal 29 Januari 2024 tentang Pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten/Kota, Penerapan Struktur dan Skala Upah dan Pemeberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan di Provinsi Kalbar, lanjut, Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor : 500.15.14.1/122/NAKERTRAN.C/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Prusahaan Provinsi Kalbar, kemudian Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 500.15.14.1/123/NAKERTRAN.C/2025 Tanggal 14 Maret 2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi Provinsi Kalbar.
Lanjut Pitter menegaskan, Apabila pihak prusahaan melalaikan atau tidak memberikan THR keagamaan terhadap pekerja, akan diambil langkah tegas secara aturan hukum, sesuai Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003tentang ketenaga kerjaan, dan dalam hal ini juga kita perlu dukungan semua pihak yang terkait atau bersentuhan dengan ketenaga kerjaan, agar apa yang diharapkan berjalan sesuai keinginan bersama, pintanya.
Heri Mustami Ketua Depidar XVI SOKSI Kalbar, yang juga sebagai Ketua Fraksi di DPRD Provinsi Kalbar dari Partai Golkar mengatakan, mendororong sekaligus menggugah semangat semua pihak yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat para pekerja atau buruh untuk mendapatkan hak sebagaimana layaknya, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, kita mengajak pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang alhamdulillah hadir pada hari ini, dan SOKSI dalam forum ini tentu terus bersama-sama mengawal, agar kedepannya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh berjalan lancar sesuai harapan. dikatakan Heri, ada kabar gembira,
bahwa baru-baru ini Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah positif yaitu menghimbau kepada prusahaan aplikasi untuk dilaksanakan, yaitu memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan, bagi Pengemudi dan Kurir layanan berbasis aplikasi, dengan mengeluarkan Surat Edaran melalui Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/3/HK.04.00/III/2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Pelayanan Angkutan Berbasis Aplikasi, dan hal ini bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan terhadap pengemudi dan kurir tersebut, dimana SOKSI adalah termasuk organisasi burh yang saya pimpin ini akan membuka posko pengaduan THR Keagamaan bekerja sama dengan pemerintah yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, juga pihak terkait lainnya, dalam rangka meerima pengaduan para pekerja atau buruh yang mendapat kendala atau perlakuan hal kurang wajar dan hak-hak mereka yang tidak dipenuhi oleh prusahaan sesuai aturan.
Sementaran Eduard Danil