Medan -Media Patriot Indonesia
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kembali memantik kontroversi dan menuai kritik publik. BPIP dikabarkan membuat aturan terkait seragam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang tidak memperbolehkan penggunaan jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, Selasa (13/8/24).
Salah satu kritik pedas dan kencaman kepada BPIP datang dari Koordinator Bidang Hukum dan HAM Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Medan, Eka Putra Zakran SH MH, Kamis (15/8/24).
Menurut Eka Putra Zakran,SH,MH yang juga merupakan Ketua Umum PB Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PASU) perhelatan peringatan HUT ke 79 RI di IKN adalah sebagai bukti puncak maha karya keberhasilan Presiden RI Joko Widodo yang juga sekaligus merupakan kado terindah pada perayaan HUT RI Ke 79.
“Akan tetapi sangat di sesalkan dan menjadi tidak menarik lagi akibat adanya tindakan merendahkan norma agama yaitu tindakan pencopotan jilbab atau penutup kepala terhadap sejumlah anggota paskibraka saat sampai di IKN, yang kabarnya pencopotan jilbab tersebut atas arahan atau perintah BPIP. “ucapnya.
Lebih lanjut, Eka juga menyampaikan bahwa tindakan tersebut jelas merusak keberagaman dan toleransi hidup antar umat beragama. Padahal sejatinya garis toleransi beragama cukup jelas yaitu lakumdinukum waliyadin (bagimu agamu, bagiku agamaku).