Berita  

Duit APBD 7 Milyar Tahun Anggaran 2022 oleh DLH Kabupaten Bekasi diduga Menguap

Duit APBD 7 Milyar Tahun Anggaran 2022 oleh DLH Kabupaten Bekasi diduga Menguap

Bekasi – mediamitrahukumbhayangkara.com
Ketua Umum LSM Sniper Indonesia, Gunawan mempertanyakan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 sebesar kurang lebih Rp 7 Milyar, oleh Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Bekasi. Dimana Output dan Outcome dari program kegiatan yang telah dilaksanakan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi harus mempertanggung jawabkan uang rakyat yang telah di gunakan atau di serapnya itu. Terangnya.

“Duit 7 Milyar APBD itu bukan daun tablo, jika program pencegahan pencemaran sungai dilaksanakan sesuai dengan duit yang sudah diserap, masa sih kali Cilemahabang masih terus tercemar”. Ungkap Gunawan.

Lebih Lanjut, Gunawan mengatakan, Berdasarkan Dokumen Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun Anggaran 2022, pada Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Bekasi membuat Program pengendalian pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup berupa :

Baca Juga  Kapolsek Kalijati Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 1 Kalijati Wilayah Hukum Polsek Kalijati
  1. Pencegahan Pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup kabupaten sebesar Rp 7.658.369.593.00, dan realisasi Rp 6.191.287.396.00.
  2. Koordinasi, singkronisasi dan pelaksanaan pencemaran Lingkungan hidup di laksanakan terhadap media tanah, air, udara, dan laut, dengan anggaran sebesar Rp 1.235.276.000.00 dan realisasi anggaran yang terserap sebesar Rp 1.039.011.396.00. jadi, total anggaran yang sudah di serap oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk program pencegahan Lingkungan hidup Kabupaten Bekasi sebesar Rp 7 Milyar lebih dalam tahun anggaran 2022 lalu. Terangnya.

Akan tetapi, kata dia, faktanya pencemaran kali/sungai hingga saat ini masih saja terus terjadi. Akibatnya menimbulkan keresahan warga masyarakat kabupaten Bekasi, khususnya warga masyarakat yang berdomisili di sekitar sungai. maka akhir akhir ini sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan elemen masyarakat lainya, malakukan unjuk rasa ke Pemerintah Kabupaten Bekasi, akibat kali yang masih terus tercemar Limbah yang di duga limbah industri dan domestik. Pencemaran kali tersebut sudah barang tentu merusak lingkungan hidup di kabupaten Bekasi. bukan itu saja, lanjut Gunawan, air kali yang sudah terkontaminasi dengan air limbah cair yang di duga dari industri tersebut, juga meresahkan Masyarakat petani. sebab air sungai yang bercampur limbah itu dapat merusak tanaman padi milik para petani. Paparnya.