Mediamitrahukumbhayangkara.com | Purwakarta – Kasus penganiayaan Adit yang di lakukan oleh beberapa orang dimana salah satu terduga pelakunya anak dari Ujang Rosadi anggota DPRD Purwakarta berakhir damai Pada hari Jum’at ,(20/01/2023)
Upaya damai tersebut dilakukan di Mapolres Purwakarta Rabu malam 18/01/23.
Diketahui jika perdamaian tersebut terjadi atas dasar permohonan Pihak Ujang Rosadi kepada pihak pelapor.
Dalam upaya permintaan damai tersebut sempat timbulkan polemik, dimana Ujang Rosadi bersama Kades depok dan salah satu orang tua terduga pelaku mendatangi Tri Senawati (istri Adit) di Ciroyom Bandung Barat bersama pihak polisi di duga dari polsek Darangdan.
Di duga upaya tersebut dilakukan Ujang Rosadi sebagai salah satu cara untuk membebaskan anaknya dari perkara hukum yang di sangka kan terhadap anaknya.
Berdasarkan keterangan dari salah satu penyidik polres purwakarta saat di konfirmasi awak media, Para terduga pelaku sudah diamankan satreskrim polres purwakarta pada senin 16/1/2023.
“Untuk sementara sudah kita amankan akan tetapi untuk proses lebih lanjutnya kita akan gelarkan terlebih dahulu karna kaitan dengan korban belum di periksa sampai saat ini berhubungan korban masih sakit”
jelas salah satu penyidik.
Upaya mediasi tersebut dihadiri kedua pihak Terlapor dan Pelapor di ruang gelar perkara Satreskrim Purwakarta.
Adapun hasil mediasi tersebut diantaranya :