Bekasi-Mitra Hukum Bhayangkara
Dengan Viralnya beredar rumor bahwa Staycation dengan pimpinan perusahaan menjadi syarat perpanjangan perjanjian kerja perempuan pekerja kontrak di kawasan Cikarang Kabupaten Bekasi,
Sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Bekasi dengan ini memberikan pernyataan sebagai berikut:
- Rumor bahwa staycation dengan pimpinan perusahaan menjadi syarat perpanjangan kontrak para perempuan pekerja kontrak di Kawasan Cikarang berasal dari dari twitt Sdr. JS melalui akun Twitter: Miduk17 yang di-twitt pada 30/04/2023. Adapun staycation adalah menginap di suatu penginapan dalam jangka waktu singkat yang tidak jarang disertai dengan melakukan hubungan seksual.
- Twitt tersebut sangat layak diduga tidak didasarkan pada fakta di lapangan. Sebab, di Kabupaten Bekasi sebagaimana daerah-daerah lain di seluruh Indonesia, pembuatan perjanjian kerja pekerja kontrak, —yang dalam UU No.: 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dikenal dengan nama Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)—, beserta perpanjangannya didasarkan pada Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 UU No.: 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Akan tetapi twitt Sdr. JS tersebut di atas telah mengesankan seolah-olah perpanjangan perjanjian kerja perempuan pekerja kontrak di Kawasan Cikarang didasarkan pada kesediaan perempuan tersebut untuk melakukan Staycation dengan pimpinan perusahaan; Halaman 1 dari 3 halaman.
- Oleh karena itu, twitt Sdr. JS tersebut di atas sangat layak diduga telah menyebarkan berita bohong yang telah menimbulkan keonaran, merendahkan martabat perempuan pekerja kontrak di kawasan Cikarang serta berpotensi mengganggu iklim investasi di Cikarang dan di Kabupaten Bekasi pada umumnya.
- Twitt Sdr. JS tersebut di atas sangat berpotensi merugikan masyarakat Kabupaten Bekasi. Tidak hanya karena cederanya citra Cikarang, direndahkannya martabat perempuan pekerja kontrak di Cikarang, tetapi juga karena potensi terganggunya iklim investasi di Cikarang yang pada gilirannya akan menyulitkan warga Kabupaten Bekasi memperoleh pekerjaan;
- Pengaduan seorang pekerja perempuan kepada penyidik di Polres Metro Bekasi Kabupaten pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 tidak membuktikankebenaran rumor yang disebarkan oleh Sdr. JS, sebab pelapor tersebut kepada wartawan dengan jelas dan tegas mengakui:a. pekerja tersebut belum pernah melakukan Staycation dengan atasannya di perusahaan tempatnya bekerja;b. perjanjian kerja PKWT pekerja tersebut belum diperpanjang;
- Dengan demikian, sangat layak menduga bahwa Sdr. JS melalui akun Twitter:Miduk17 pada tanggal 30 April 2023 telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU No.: 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi: “Barang siapa dengan menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.” juncto Pasal 28 ayat (1) UU No.:11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No.: 19/2016 yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.”Halaman 2 dari 3 halaman8. Oleh karena itu, kami sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Bekasi mengharapkan kesediaan penyidik pada di Polres Metro Bekasi Kabupaten untuk melakukan penyidikan menurut peraturan perundang-undanganyang berlaku terhadap dugaan tindak pidana dalam twitt tanggal 30 April 2023 yang disebarkan melalui akun Twitter: Miduk17 atas nama Sdr. JS,-Cikarang, Senin tanggal 08 Mei 2023
FORUM AMPUH (AKSI MASYARAKAT PENEGAK SUPREMASI HUKUM) - ROHMAT ‘DEMONG
- JEFRI ARDIYANTO,S.E BKP3 DPD KNPI KABUPATEN BEKASI
- YASMANTO HADI SAPUTRA KBPP POLRI KOTA BEKASI
- YUDHIANTO PRABA SUTEJAKONSULTASI HUKUM MASYARAKAT INDONESIA
- DIAN SURAHMANLSM. BALADAYA
- MUHAMMAD ARFANMASYARAKAT KABUPATEN BEKASI
- FAJAR NUGRAHA MASYARAKAT CIBITUNG