Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com Kasus jual beli kios Pasar Wulung dan Pasar Randublatung, yang diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN) masih aktif , kini diberhentikan sementara pekerjaannya sebagai ASN untuk proses penyidikan lebih lanjut. Minggu (17/9/2023).
Kalau memang terbukti bersalah, secara hukum, akan dilakukan tindakan keras dan tegas, untuk dilakukan pemecatan, melalui prosedur yang ada.
Sedangkan tersangka ( M) dulunya sebagai mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Dindagkop UKM), serta ( W) mantan Kepala UPTD Pasar Randublatung, tetapi sudah purna tugas.
Sementara itu menurut salah satu warga Blora yaitu ( A) setelah mencermati kasus jual beli kios Pasar Wulung dan Randublatung , harapan Saya, menduga masih ada aktor lain, yang sampai saat ini belum pernah disentuh hukum terkait ini.
Kalau memang kasus ini dikembangkan oleh penegak hukum di Kabupaten Blora, aktor intelektualnya harus juga diproses secara hukum yang berlaku.harapnya.
Tambahnya, apapun dia, siapapun orangnya, agar menjadi lebih jelas dan gamblang, sehingga yang dijadikan tersangka bukan hanya oknum itu saja, agar tidak menjadi perbincangan kurang memuaskan di kalangan masyarakat.