Bekasi-Media Mitra Hukum Bhayangkara
Kasus Kepala Desa Cibuntu AR masih terus bergulir dan sudah tahapan sidang pembacaan putusan yang masih tertunda, di pengadilan Tipikor Bandung, yang seharusnya di lakukan sidang untuk putusan.
Masyarakat Cibuntu yang terus memonitor berjalannya sidang, berharap keadilan dapat di tegakan untuk mengganjar hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukan Kepala desa yang diduga melakukan pungli terhadap masyarakatnya sendiri.
Asan Saputra Mengatakan kepada awak media, bahwa masyarakat desa Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi akan terus mengawal kasus kepala desa yang meminta biaya untuk pengurusan PTSL yang untuk nama pemohon tiap 100 M nya dikenakan biaya sebesar Rp 1,5 juta ditambah 400 ribu sehingga pemohon harus membayar Rp 1,9 juta per 100 M.
Hal senada juga dikatakan Aji Permana mengatakan kepada awak media bahwa pada persidangan dari tiga orang saksi, dua orang kadus menyebutkan selain 1,5jt tambah 400rb per 100M2
Kadus Tamat menyebut salah satu warga a/’n Bp Samon membayar 10 juta punya tanah 1000M2, dan harus membayar 15 juta, bapak Samon hanya bayar 10 juta, karena dananya tidak ada lagi.
Aji Permana menambahkan dalam kesaksian Kadus 3 menyebutkan Sdr Hamdi harus membayar 20 juta dari luas tanah 1.500 M2, menurut keterangan dari saksi saksi bahwa uang yang dibayarkan, semua langsung kepada Kepala Desa Cibuntu AR.