Purwakarta 11/08/25-Mitra Hukum Bhayangkara
Pelaksanaan program Ketahan Pangan yang bersumber dari Dana Desa sebesar 20% yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di beberapa Desa yang berada di wilayah Kacamatan Plered mencurigakan.
Pasalnya berdasarkan hasil penelusuran, pemilihan jenis kegiatannya terindikasi sarat nuansa pengondisian, dimana setiap Bumdes memilih kegiatan peternakan dari Ikan Gurame yang diketahui tidak familiar di masyarakat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pemilihan jenis kegiatan tersebut di inisiasi pihak penting dalam pengelolaan anggaran Dana Desa. Seorang narasumber yang meminta agar identitasnya dirahasiakan, bahkan sebut atasan para Kepala Desa mengetahui perihal aktivitas tersebut yang dikatakannya sarat pengondisian.
Selain itu, temuan adanya perbedaan harga satuan pembelian dalam pegadaan Ikan Gurame yang dilakukan satu Desa dengan Desa lainnya, timbulkan tanda tanya besar.
Dari hasil penelusuran di sebuah Desa yang masih berada di wilayah Kecamatan Plered, diperoleh informasi bila harga satuan pembelian untuk ikan Gurame sebesar Rp4.500 sampai Rp5.000.
“Saya beli ikan Gurame ini dengan harga satuan sejumlah Rp4.500 sampai dengan Rp5.000 per ekor, tergantung ukurannya, ungkapnya kepada awak media”.
Sementara, harga satuan ikan Gurame yang dibeli pihak pengelola kegiatan peternakan dari PT Wangsa Syahitu Dewantara yang disebut berdomisili di Kabupaten Majalengka, harganya dikatakan capai Rp7.600.






