Pontianak, Mitra Hukum Bhayangkara
Kegiatan proyek pemerintah biasanya dilaksanakan setiap tahun terutama di Kalimantan Bar,at (Kalbar), namun dalam pelaksanaannya dinilai penuh dengan permasalahan, pasalnya selain pekerjaan dianggap tidak sesuai ketentuan aturan, juga merugikan keuangan Daerah dan Negara.
Dari informasi yang diterima media ini menyebutkan, terkait dugaan dokumen atau administrasi proyek diantaranya, pembuatan RAB, Gambar, bahkan sampai Kontrak Proyek tersebut pun dibuat oleh Pelaksana Proyek (kontraktor), hal ini dikeluhkan banyak kontraktor, yang seharusnya pihak Dinas itu sendiri membuatnya, seperti “terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak”, mungkin hal ini juga terjadi di Dinas lain di Kalbar, walaupun itu harus dibuktikan kebenarannya oleh pihak yang berwenang.
Firayanta Kadis PUPR Kota Pontianak, saat dihubungi Via WhatsApp Senin, 15/9/2025 untuk dimintai komentar & klarifikasi tentang pembuatan dokumen atau administrasi RAB, Gambar, proyek yg ada di Dinas nya mengatakan, untuk RAB, Gambar, bahkan Kontrak Proyek sekalipun sesuai ketentuan aturan, harus dari Dinas yang membuatnya, yaitu konsultan Dinas. Ketika ditanya apakah konsultan itu ASN dari Dinas atau konsultan yang dikontrak dari luar Dinas ? orang nomor satu di Dinas PUPR Kota Pontianak, tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan. ( Lai )






