Purwakarta – mediamitrahukumbhayangkara.com
Lagi-lagi nama baik dunia pendidikan berpotensi kembali rusak akibat ulah oknum seorang guru di sebuah sekolah dasar negeri (SDN) yang berlokasi di Kecamatan Darangdan. (24/2/2024).
Pasalnya, di duga kuat telah terjadi praktik pungli di sekolah itu, sehingga di duga puluhan bahkan mungkin ratusan siswa-siswi jadi korban atas dugaan tindakan tersebut.
Cerita berawal dari adanya keluhan beberapa orang tua siswa yang anaknya duduk di bangku sekolah dasar negeri tersebut, dalam curahatannya itu, beberapa wali murid keluhkan adanya permintaan uang dari salah satu guru saat cairkan Dana PIP (Program Indonesia Pintar).
Menurut keterangan dari salah satu orang tua siswa,
“Saya heran kok ada permintaan uang dari salah satu guru saat pencairan dana PIP anak saya”,
“Pada saat saya selesai ambil uang PIP anak saya, salah satu guru bernama Heni, meminta uang tersebut pada saya sebesar Rp50.000, kemudian karena merasa tidak enak jika menolak, ya saya kasih, sebab beliau memintanya, seandainya tidak ada permintaan mungkin saya tidak akan mengeluarkan uang tersebut, sebab kita juga membutuhkannya, sekarangpun buku tabungannya kan disimpan disekolah,” ungkapnya.
Terpisah, Heni didampingi Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Gununghejo saat ditemui di ruang guru ketika dipertanyakan perihal tersebut, yang bersangkutan menyangkal adanya dugaan praktik pungli disana dimana disebut-sebut yang bersangkutan lah yang meminta sejumlah uang kepada orang tua siswa.