Berita  

“Dugaan Kongkalikong dari Oknum Pejabat BPR Bank Blora Artha Dengan Nasabah” Mulai Terlihat Saat DPRD Mengundang Dewas”tegas Siswanto.

“Dugaan Kongkalikong dari Oknum Pejabat BPR Bank Blora Artha Dengan Nasabah” Mulai Terlihat Saat DPRD Mengundang Dewas”tegas Siswanto.

BLORA ( Jateng ), ( 27 – 6 -2024), Media Mitra Hukum Bhayangkara

-Ngeri !! Direktur Umum dan Pemasaran BPR Bank Blora Artha menguat” Adanya dugaan kerjasama ( Kongkalikong ) dengan nasabah. “Mengemuka saat DPRD Blora mengundang Dewan Pengawas ( Dewas) dan Direksi Bank Blora Artha.

Siswanto menegaskan”Ya kita tanyakan begitu, adanya dugaan kongkalikong, gratifikasi dari nasabah ke Pejabat BPR. ” Sekitar Rp 11 miliar kredit macet diluar kota, bahkan herannya juga ada diluar Pulau.

“Harus ditagih sampai kembali, namun kalau nggak ya wajib lelang agunan dan kekayaan daerah harus kembali “, tegasnya.

“Ia juga menuturkan tentang agunan berupa aset bergerak dan tidak bergerak harus diiventarisir lagi. ” Mengingat nominal agunan harus kita pastikan diatas jumlah pinjaman tersebut.

Baca Juga  Sunardi Lintang,S.M.PENDIRI YAYASAN GANISA (GERAKAN ANTI NARKOTIKA INDONESIA) TERIMA PENGHARGAAN SEBAGAI JURI LOMBA DIGITAL NASIONAL

“Penagihan jumlah kredit macet Rp 20 miliar itu adalah kunci yang disepakati dalam rapat.

Dirut BPR Bank Blora Artha masih sanggup menagih, Kami masih deadline. ” Perusahaan harus kembali sehat kembali “, tuturnya

Penulis: Himawan Kabiro Blora Editor: Admin