mediamitrahukumbhayangkara.com
Kabupaten Bekasi – Jajaran Unit Reskrim Polsek Setu, Polres Metro Bekasi berhasil
menggerebek sebuah kontrakan yang di gunakan dua pria menggelar pesta narkoba. Keduanya tak berkutik saat dibekuk polisi.
Kapolsek Setu, AKP Abdul Rasyid mengatakan penggerebekan itu dilakukan di Kampung Cijengkol RT02/RW02, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (16/07) dini hari.
“Berdasarkan arahan pak Kapolres saat kegiatan operasi kejahatan jalanan (OKJ) berlangsung, kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika di sebuah kontrakan, yang masih berada di wilayah hukum kami,” kata AKP Abdul saat ditemui di lokasi.
Dari informasi itu, Abdul langsung mengerahkan Kanit reskrim Ipda Samsono dan tim untuk melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pengintaian di kontrakan yang dimaksud, ternyata memang benar.
“Ada aktivitas pesta narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumah tersebut,” lanjutnya.
Tidak menunggu lama, Ipda Samsono dan anak buahnya langsung melakukan penggerebekan. Saat penggerebekan dilakukan, kedua pelaku tak berkutik saa ditangkap.
“Dan kami berhasil menangkap dua orang tadi tengah memakai narkoba, dan juga barang bukti berupa sabu-sabu 1,3 gram dan alat hisap (bong) untuk kemudian kami bawa ke Mako Polsek Setu untuk kemudian dilakukan penyidikan,” jelasnya.
“Untuk memberikan rasa nyaman dan ketertiban dari tindak kejahatan malam, kami terus turun ke jalan setiap malam berkolaborasi dengan Matram Brimob, TNI, Satpol PP dan pemerintah Kecamatan Setu,” sambungnya.