Berita  

Dua Pelaku Oplos Tabung Gas Di Ciduk Sat Reskrim Polresta Cilacap

Dua Pelaku Oplos Tabung Gas Di Ciduk Sat Reskrim Polresta Cilacap

Humas Polresta Cilacap -mediamitrahukumbhayangkara.com

2 pelaku pengoplos gas LPG Subsidi 3 kg ke tabung Gas Non subsidi 12 kg di Kabupaten Cilacap berhasil ditangkap.

Penangkapan kedua pelaku tersebut yakni S (54) dan N (47) bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat aktifitas penyalahgunaan gas LPG subsidi yang di oplos ke tabung gas non subsidi 12 kg di rumah jalan Madukara desa Tritih Wetan Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 12 kg” Ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si. dalam keterangan persnya Rabu, 8 Maret 2023.

Kapolresta Cilacap mengatakan mengetahui informasi tersebut Sat Reskrim Polresta Cilacap mendatangi lokasi, kemudian pada saat sampai di lokasi di dapati bahwa para pelaku telah selesai melakukan kegiatan pengoplosan dan di temukan alat alat yang di duga di gunakan untuk melakukan penyalahgunaan gas LPG. Untuk selanjutnya para pelaku di bawa ke Polresta Cilacap.

Baca Juga  Ormas Bang Japar Jakarta Timur Gelar Silahturahmi dan Konsolidasi Selama Dua Hari Di Vila Cibodas

Dalam kasus tersebut Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil suzuki Cary, 2 buah pipa alumunium, 1 buah obeng, 1 bungkus segel, 2 buah potongan jerigen plastik modifikasi, 2 buah bak plastik warna hitam, 2 buah handuk bekas, 54 tabung gas ukuran 12 kg, 135 tabung gas ukuran 3 kg, 1 buah buku rekapan hasil penjualan, dan uang tunai sebesar Rp 2 juta rupiah.

Penulis: TantiEditor: Novia