Berita  

Dua Orang Pelaku Pencuri Burung Di Amankan Polsek Kedawung polres Sragen

Dua Orang Pelaku Pencuri Burung Di Amankan Polsek Kedawung polres Sragen

POLRES SRAGEN –mediamitrahukumbhayangkara.com

Dua orang pelaku pencurian burung milik korban Purwanto di lokasi kejadian kios burung Dukuh Klebaan, Desa Mojokerto, Kecamatan Kedawung Sragen, diamankan jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Kedawung Polres Sragen.

Peristiwa pencurian sejumlah 30 ekor burung berkicau dilaporkan korban pada Rabu 29 Maret 2023 ke Mapolsek Kedawung Polres Sragen. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga sebesar Rp 40 juta rupiah.

Kapolres Sragen Polda Jateng AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kapolsek Kedawung AKP Walidi menerangkan, penangkapan kedua pelaku berhasil dilakukan berkat kejelian petugas atas informasi yang diberikan warga, tentang seseorang yang akan menjual burung diduga hasil curian.

Baca Juga  Pengecekan Rutin ke Sungai Ciherang, Oleh Muspika Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi

Dari informasi warga tersebut, Unit Resmob Polsek Kedawung bertindak cepat, dengan melakukan serangkaian penyelidikan, hingga berhasil membekuk kedua tersangka saat akan menjual burung hasil curiannya dikios burung Dukuh Kauman, Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung.

“Berkat kejelian unit Resmob, akan adanya informasi yang diberikan warga, tentang seseorang yang akan menjual burung diduga hasil curian, akhirnya petugas dapat menangkap kedua pelaku, berikut mengamankan barangbukti hasil curian, “ urai AKP Walidi, Senin (03/04/2023).

Kedua pelaku tersebut bernama Supriyanto alias Demit alias Kecik (35) warga kecamatan Paron Ngawi, dan Agung Utomo (40) warga kecamatan Widodaren Ngawi Jatim.

Penulis: TantiEditor: Novia