Berita  

Dua Kuasa Hukum Laporkan Advokat AM Ke Polres Metro Bekasi Dengan Laporan Berita Bohong Atau Hoax

Dua Kuasa Hukum Laporkan Advokat AM Ke Polres Metro Bekasi Dengan Laporan Berita Bohong Atau Hoax

Bekasi-Mitra Hukum Bhayangkara

Dua kuasa hukum datangi Polres Metro Bekasi dengan membuat laporan polisi kepada seorang terlapor yang berstatus pengacara. Kamis (01/08/2024).

Disampaikan oleh Rimbawan Sugiharto, S.H, selalu kuasa hukum menyampaikan bahwa pada malam dirinya bersama NR, Icang Rahardian S.H, ini telah melaporkan seorang yang berinisial DAM ke Polisi.

“Dampak dari pemberitaan terlapor ini, membuat klien kami tidak nyaman dan resah karena banyak di hujat oleh rekan rekan yang lain, seolah olah klien kami ini telah melakukan perbuatan melawan hukum.” Terangnya.

Masih kata Rimbawan, keterangan terlapor (DAM) ini bahwa klien kami dengan katanya telah memerintahkan saksi untuk melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap terlapor.

Baca Juga  Kapolsek Pagaden beserta gabungan piket Melaksanakan himbauan dan larangan agar tidak melakukan kegiatan perang sarung/tawuran kepada anak-anak muda

“Nyatanya para saksi itu hadir ketempat terlapor dengan di undang melalui pesan WhatsApp secara pribadi, dan itu bukan katanya tapi nyatanya.” Tegasnya Rimbawan.

Dengan dasar itu terjadilah kegaduhan yang membuat klien kami tidak nyaman, Rimbawan juga memaparkan, bahwa tidak menutup kemungkinan adanya pelaporan berikutnya kepada terlapor dari hal hal yang menyinggung masyarakat kabupaten bekasi atau menurutnya ini telah menjadi kegaduhan itu sah sah saja.

Dirinya juga memaparkan, bahwa terlapor ini menurut informasi yang ada bahwa beliau ini adalah ahli hukum atau seorang pengacara, yang dimana pengacara ini merupakan bagian dari pada aparat penegak hukum.

Penulis: Redaksi Editor: Admin