” GRPPH-RI banyak menyampaikan laporan atau pengaduan baik secara resmi maupun secara tidak resmi pada Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan muaranya kemudian banyak ditangani Satpol PP yang notabena sebagai PPNS”-kata Syahban.
Namun laporan/pengaduan yang disampaikan kata Syahban banyak yg tindak lanjutnya atau hasilnya Satpol PP kurang transparan.
” saya kira Satpol PP kurang transparan bang, salah satunya dulu GRPPH-RI melaporkan salah satu Badan Hukum ” PT. WAP” terkait IMB, sampai sekarang kita belum dikasih tau hasilnya, yang jelas pihak PT. WAP sudah dipanggil pada saat itu”
Yang teranyar Satpol PP baru-baru ini (22-2-23) memanggil salah satu Pimpinan Rumah Sakit Swasta yg berlokasi di Suka Tani. Pemanggilan tersebut kata syahban atas Laporan GRPPH-RI.
” betul bang, baru-baru ini Satpol PP Kabupaten Bekasi memanggil salah satu Pimpinan Rumah Sakit Swasta, atas Laporan GRPPH-RI, kalau ga salah surat panggilannya Nomor : KK.02.06/329-PPNS/Satpol-PP/2023 tanggal 20 Februari 2023″-paparnya
Lebih lanjut, Syahban meminta agar Satpol PP Kabupaten Bekasi transparan atas tindak lanjut setiap laporan masyarakat dan Satpol PP jangan kong kalikong dengan Terlapor atau Teradu.
” Satpol PP Kabupaten Bekasi harus transfaran pada publik, dan jangan Kongkalikong dengan teradu dan/atau terlapor” tutupnya sambil tersenyum.
Semoga Satpol PP Kabupaten Bekasi semakin transparan, profesional dan tidak kongkalikong dengan terlapor/teradu.