Keterlibatan masyarakat dalam pembangunan Kabupaten Bekasi merupakan suatu keniscayaan, mustahil pembangunan Kabupaten Bekasi berjalan baik jika peran serta masyarakat dianulir oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pembangunan yang dimaksud dalam konteks ini bukan hanya pembangunan Pisik semata, tapi juga pembangunan masyarakatnya sendiri termasuk Badan Hukum.
Tujuannya, agar masyarakat dan Badan Hukum yang berada di Kabupaten Bekasi senantiasa taat pada semua norma yang beraku khususnya Norma Peraturan Daerah yang berlaku di Kabupaten Bekasi.
Banyaknya informasi yang disampaikan masyarakat pada Pemerintah Kabupaten Bekasi baik secara resmi maupun secara tidak resmi, tentunya masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi Transparan atas tindak lanjut dari pelaporan atau pengaduan masyarakat tersebut.
Namun, pada faktanya banyak yang tidak disampaikan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat tersebut.
Terkait dengan hal itu, Ketua Umum GRPPH-RI Syahban Siregar, S.H., M.H., pada saat diminta tanggapannya dibilangan Jakarta Timur (8-3-23) menyatakan, bahwa seharusnya Masyarakat mendapat apresiasi jika mempunyai kontribusi pada pembangunan Kabupaten Bekasi.
” harus diapresiasi dong jika masyarakat berkontribusi pada pembangunan Kabupaten Bekasi”.pungkasnya
Syahban mengakui bahwa GRPPH-RI selama ini banyak menyampaikan Laporan atau Pengaduan pada Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk Laporan atau Pengaduan dugaan ketidaktaatan Masyarakat atau Badan Hukum Pada Peraturan Daerah yang berlaku.