Berita  

DPMPTSP Kabupaten Blora Mensosialisasikan Tentang PP 5 Tahun 2021

DPMPTSP Kabupaten Blora Mensosialisasikan Tentang PP 5 Tahun 2021

Blora -mediamitrahukumbhayangkara.com Untuk mempermudah Perizinan”, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Blora mengadakan Sosialisasi Bimbingan Teknis.

Sedang tema Sosialisasi Implementasi Pengawas Perizinan Berusaha Berbasis Resiko atau OSS RBA yang di laksanakan di Resto Joglo Di Kabupaten Blora pada Hari Selasa, (14/03/2023).

Dalam acara di hadiri oleh Nara sumber dari Dinas Lingkungan Hidup Blora Laxmono Sasongko Kusumo, Peserta para pelaku usaha,Dari Dinas Perizinan Kabupaten Blora.

Sementara menurut koordinator (Jedi Arnanto) menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk mensosialisasikan PP 5 Tahun 2021 yang berbunyi tentang OSS RBH perizinan berbasis online.

Setelah mendapat kan perizinan”, Pelaku usaha itu terkadang ada juga kendala atau mungkin ada aturan aturan yang perlu diketahui bersama maka Pemerintah Pusat difasilitasi dengan penyediaan anggaran pada non fisik.

Baca Juga  Jelang Buka Puasa, Polsek Cikarang Pusat Bagi Bagi Takjil Ke Para pengguna Jalan

Tujuannya peningkatan pemahaman pelaku usaha tentang ketentuan pengajuan perizinan.

Untuk yang hadir Hari ini khusus yang berhubungan dengan Klinik dan sektor kesehatan.jelasnya.

Tambahnya Kalau dulu kita mengundang Sosialisasi seperti ini dari semua sektor.

Akan tetapi sekarang kita hanya di berbagai sektor yang sangat dibutuhkan saat ini.
Sedang izin yang berhubungan dengan NIB.

Terkadang biasanya yang terjadi kendala itu dari faktor lingkungan itu sendiri, ” pungkasnya.

Penulis: Himawan Editor: Novia