Berita  

Ditrenarkoba Polda Jawa Tengah Berhasil Menangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Total Seberat 5 Kilogram

Ditrenarkoba Polda Jawa Tengah Berhasil Menangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Total Seberat 5 Kilogram

Semarang- mediamitrahukumbhayangkara.com

Polda Jawa tengah. Kasus pertama, pada Kamis (27/7/2023), petugas Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka, yakni AD dan S di Desa Kramat, Kec Dempet Kab Demak.

Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti 1 kg sabu.

Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan polisi menemukan barang bukti paket sabu, timbangan, kartu ATM, Handphone dan lainnya.

“Dari penangkapan kedua tersangka, diperoleh keterangan jika mereka menerima paket sabu dari seseorang berinisial Y (DPO),” ungkap Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luhfi di Mapolda Jateng, Senin (31/7/2023).

Awalnya pada Selasa 25 Juli 2023, Y menghubungi AD dan S untuk meminta agar rumah AD maupun S dijadikan pertemuan antara Y dengan temannya.

Baca Juga  Agar Terciptanya Situasi Aman Personil Polsek Kalijati Lakukan Patroli Objek Vital

Dijelaskan, pada Rabu 26 Juli 2023 sesuai dengan penjelasan Y, kedua tersangka bertemu dengan Y yang saat itu membawa koper, lalu ketika koper di buka ternyata isinya pakaian yang didalamnya ada 4 paket sabu.

Kemudian Y memberikan 4 paket sabu yang dibungkus kaos warna hitam, yang selanjutnya kedua tersangka mengkonsumsi sedikit paket sabu sebagai tester keaslian sabu. Selanjutnya Y pergi dan 4 paket sabu dibawa pulang disimpan oleh AD di rumahnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU RI N0 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Penulis: TantiEditor: Novia