Rembang –mediamitrahukumbhayangkara.com Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah dan Satlantas Polres Rembang Sosialisasikan electronic traffic law enforcement (ETLE) menggunakan drone.
Ditlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho melalui Kepala Sigar Subditgakkum Kompol Indra Hartonodi, mengatakan bahwa penerapan ETLE drone ini merupakan upaya Polri khususnya Ditlantas Polda Jateng dalam rangka penegakan hukum, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengendara yang sudah tertib berlalu lintas.
“Penerapan ETLE drone digunakan pemantauan arus untuk meningkatkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Berlalu Lintas (Kamseltibcarlantas),” kata Kompol Indra, saat melakukan pengoperasian ETLE drone di perempatan alun alun Kota Lasem (6/9/2023) siang.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme penegakan hukum ETLE drone bagi pelanggar sama dengan ETLE statis di jalanan maupun mobile.
Namun, ETLE drone ini mempunyai kelebihan karena dapat mengambil sudut gambar pelanggar lalu lintas, baik roda dua maupun roda empat. Akurasinya sendiri bisa mencapai 1 hingga 3 kilometer.
“ETLE dapat meng-capture pelanggar yang tidak menggunakan helm, tidak menggunakan safety belt, berboncengan lebih dari dua, dan lainnya.
Saya harap sosialisasi ETLE drone ini bisa mengurangi pelanggaran dan angka kecelakaan di jalan,” jelasnya.
Dirinya menyebutkan, saat pengoperasian ETLE drone pihaknya menjaring lebih dar lima pelanggar lalu lintas.